1. Permohonan Pengembalian Barang / Dana
1.1
Sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Kebijakan Pengembalian dan Pengembalian Dana ini serta Syarat Layanan, Pembeli dapat mengajukan permohonan pengembalian barang yang dibeli (“Barang”) dan/atau pengembalian dana sebelum masa berlaku Jaminan Jumia berakhir sebagaimana disebutkan dalam Syarat Layanan.
1.2
Jaminan Jumia adalah layanan yang disediakan oleh Jumia Group atas permintaan Pengguna untuk membantu menyelesaikan konflik tertentu yang mungkin terjadi selama proses transaksi. Pengguna diperbolehkan berkomunikasi langsung secara pribadi untuk menyelesaikan perselisihan, atau menghubungi otoritas lokal terkait, baik sebelum, selama, atau setelah penggunaan Jaminan Jumia.
2. Pengajuan Pengembalian Barang
2.1
Pembeli hanya dapat mengajukan pengembalian dana dan/atau barang dalam kondisi berikut:
Barang belum diterima oleh Pembeli.
Barang rusak dan/atau cacat saat diterima.
Barang diterima tidak lengkap (jumlah atau aksesoris kurang).
Penjual mengirimkan Barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati (misalnya: ukuran, warna salah, dll).
Barang yang dikirim secara signifikan berbeda dengan deskripsi di daftar penjual.
Barang yang diterima adalah barang palsu**.
Barang yang diterima mengalami kerusakan fisik (penyok, tergores, pecah).
Barang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan kesepakatan pribadi dengan penjual (penjual wajib mengirimkan konfirmasi kesepakatan ke Jumia).
Perubahan pikiran oleh pembeli.
*Catatan: “Perubahan pikiran” hanya berlaku untuk kategori tertentu dan hanya berlaku untuk penjual tertentu.
*Kebijakan pengembalian barang palsu hanya berlaku untuk penjual Jumia Mall.
2.2
Permohonan pengembalian harus diajukan melalui aplikasi seluler Jumia.
2.3
Jumia akan meninjau setiap permohonan secara individual dan memiliki kebijakan penuh untuk memutuskan apakah permohonan dikabulkan.
2.4
Jika diminta oleh Jumia, Pembeli harus mengirimkan Barang ke alamat yang ditentukan oleh Jumia dalam waktu 10 hari kalender setelah permintaan pengembalian dikirim.
2.5
Persetujuan atas pengembalian barang dan dana sepenuhnya berada di tangan Jumia. Pembeli mengakui dan menyetujui bahwa keputusan Jumia adalah final, mengikat, dan tidak dapat digugat, serta tidak akan menuntut atau mengajukan klaim apa pun terhadap Jumia atau afiliasinya.
2.6
Jika Pembeli memulai tindakan hukum terhadap Penjual, Pembeli dapat memberikan pemberitahuan resmi dari otoritas terkait kepada Jumia untuk meminta agar Jumia menahan dana pembelian hingga ada keputusan resmi.
3. Hak Penjual Preferred (Pilihan)
3.1
Jika Anda adalah Penjual Preferred, Anda akan menerima pemberitahuan resmi dari Jumia tentang keikutsertaan Anda dalam Program Penjual Preferred. Jika Anda tidak ingin ikut serta, harap beritahu Jumia secara tertulis. Jika tidak, Anda dianggap setuju untuk terus berpartisipasi dan tunduk pada kebijakan ini.
3.2
Keputusan Jumia untuk menyetujui pengembalian barang/dana bersifat mengikat bagi Penjual Preferred. Penjual wajib mematuhi dan melakukan hal yang diperlukan untuk menyelesaikan pengembalian.
3.3
Untuk setiap pengembalian yang disetujui, Jumia akan mengirimkan pemberitahuan melalui email dan mengatur pengiriman barang ke alamat lokal penjual. Jika penjual tidak memberikan alamat lokal atau menolak menerima barang, Jumia berhak membuang barang tersebut, dan penjual dianggap telah melepaskan haknya atas barang tersebut. Penjual wajib memberi tahu Jumia dalam 7 hari jika belum menerima barang yang dikembalikan.
3.4
Dalam kondisi tertentu, Jumia dapat memutuskan bahwa barang yang dikembalikan tidak perlu dikirim balik ke penjual, dan penjual dianggap telah melepaskan haknya atas barang tersebut.
3.5
Jika permohonan pengembalian ditolak oleh Jumia, barang akan dikembalikan ke alamat pembeli.
3.6
Penjual Preferred dapat mengajukan banding terhadap keputusan Jumia dengan menyampaikan bukti. Jika banding dikabulkan, dana akan dikembalikan ke Penjual. Keputusan Jumia bersifat final dan mengikat.
4. Hak Penjual Biasa
4.1
Penjual biasa adalah penjual yang bukan bagian dari Jumia Mall atau Penjual Preferred.
4.2
Saat ada permohonan dari pembeli, Jumia akan memberi notifikasi ke penjual. Penjual harus merespons sesuai instruksi dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, Jumia akan melanjutkan proses tanpa menunggu penjual.
5. Ketentuan Pengembalian Barang
5.1
Agar proses pengembalian berjalan lancar, Pembeli wajib mengembalikan Barang (termasuk bonus atau aksesorinya) dalam kondisi saat diterima. Disarankan Pembeli memotret Barang saat pertama kali diterima.
6. Biaya Pengiriman Pengembalian
(a) Jika kesalahan dari penjual (barang salah, rusak), maka penjual menanggung ongkir balik.
(b) Jika karena perubahan pikiran, maka pembeli harus dapat izin dulu dari penjual dan menanggung ongkir balik.
(c) Jika terjadi sengketa soal siapa yang tanggung ongkir, Jumia akan menentukan secara sepihak.
7. Pengembalian Dana
7.1
Pengembalian dana hanya akan dilakukan setelah Jumia menerima konfirmasi dari penjual bahwa barang telah diterima kembali. Jika tidak ada respon dari penjual dalam waktu tertentu, Jumia berhak mengembalikan dana tanpa pemberitahuan lagi. Dana akan dikirim ke kartu kredit/debit atau rekening bank pembeli sesuai metode pembayaran.
8. Komunikasi Antara Pembeli & Penjual
8.1
Jumia mendorong pengguna untuk berkomunikasi langsung jika terjadi masalah dalam transaksi. Karena Jumia hanya menyediakan platform, pembeli sebaiknya menghubungi penjual langsung untuk menyelesaikan masalah terkait barang.
8.5
Kewajiban Penyelesaian Pesanan
-
Sebelum melakukan penutupan toko, seluruh pesanan yang sudah diterima sistem wajib diselesaikan.
-
Pesanan yang masih dalam proses pengiriman tetap dihitung sebagai tanggung jawab penjual hingga selesai.
-
Penutupan Toko Secara Normal
-
Penutupan Toko Secara Paksa
-
Jika pengguna memilih menutup toko secara paksa, maka seluruh pesanan terbaru akan otomatis dibatalkan.
-
Saldo yang masih tertunda dari pesanan dalam proses pengiriman akan otomatis masuk ke saldo dompet dan dapat dicairkan.
-
Namun, penutupan toko secara paksa dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
-
Metode Pembayaran Denda
-
Syarat Pencairan Saldo
-
Pencairan saldo dompet hanya dapat dilakukan setelah denda penutupan toko dilunasi.
-
Jika denda belum dibayarkan, maka proses pencairan saldo akan otomatis tertahan.
-
Kewenangan Platform
-
Platform berhak menolak, menunda, atau membatalkan penutupan toko apabila syarat dan ketentuan tidak dipenuhi.
-
Keputusan platform bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.